Kakumdam IV/Diponegoro Berikan Penyuluhan Hukum Di Kodim 0713 Brebes
Brebes - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Persatuan Isteri Prajurit (Persit) Kodim 0713 Brebes, Minvetcad 7 Brebes, Klinik Kartika Pratama 13 Brebes Mendapatkan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro di aula Jenderal Soedirman 107 Brebes, Jawa Tengah. Senin (01/08/2022).Program penyuluhan tersebut mengambil tema “melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum Prajurit, guna meminimalisir tingkat pelanggaran disatuan TNI AD”.
Dandim 0713 Brebes Letkol Infanteri Tentrem Basuki dalam sambutannya mengatakan, Penyuluhan hukum dari Kumdam adalah program rutin dari komando atas, namun pada kesempatan kali ini merupakan kehormatan untuk satuan Kodim 0713 Brebes karena Kakumdam IV Diponegoro Kolonel Chk Eko Putro Hadi Saputro, SH., MH hadir secara langsung dihadapan kita semuanya. PP
Kolonel Chk Eko Putro Hadi Saputro dalam paparannya mengatakan, tujuan penyuluhan rutin tentang hukum adalah mengingatkan kembali tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama dilingkungan TNI AD, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan. Banyak yang sudah tahu hukum dan mengetahui hukum namun banyak yang tidak sadar hukum.
“Masih adanya kasus pidana yang dilakukan di lingkungan TNI menjadi dasar dilaksanakannya penyuluhan hukum di satuan. Tindak pidana di antaranya kejahatan Asusila (pornografi, perzinahan, pencabulan), Penganiayaan (Pemukulan, pengeroyokan, pembunuhan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami/isteri/anak, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, Undang-Undang Lalu Lintas (faktor laka lalin ada 3 yaitu Personel, Kendaraan dan Kondisi jalan/cuaca). Guna pencegahan pelanggaran lalin prajuritnya maka Kodim harus melaksanakan pemeriksaan kendaraan maupun kelengkapannya secara fisik dilakukan secara rutin 3 bulan sekali”.Ungkap Kakumdam IV Diponegoro."Pelanggaran selanjutnya adalah narkoba. Bagi Prajurit jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, karena ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran Undang undang ITE saat ini juga mendominasi, hati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari share berita hoax, ujaran kebencian, SARA, judi online, konten pornografi dan lainnya". Imbuhnya.
Mengakhiri materi dalam penyuluhan hukumnya tersebut, Kakumdam berpesan, agar berhati-hati dalam bertindak, berhati hati dalam berlalu lintas, hati-hati menggunakan medsos. Apabila ada permasalahan segera melaporkan kepada atasan secara berjenjang guna mendapatkan solusi dan cara bertindak yang benar dan tidak melawan hukum. Kumdam IV/Diponegoro siap membantu permasalahan para prajurit dan PNS TNI di wilayah Kodam IV/Diponegoro. (Pendim0713)*
Komentar
Posting Komentar